Setidaknya ada 35 siswi yang sudah dicabuli oleh Nasro selama 11 tahun terakhir. Ia pun diringkus setelah aksinya terbongkar dan dilaporkan salah satu orangtua siswa.
"Jumlah korban saat ini 35 orang. Masih didalami adanya kemungkinan korban lainnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja kepada detikcom, Rabu (14/3/2018).
Bocah-bocah yang seharusnya ia bina bak cucunya sendiri itu dilecehkan dengan modus memanggil mereka ke rumahnya di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap untuk mengoreksi tugas yang sebelumnya diberikan.
Ketika berpura-pura mengoreksi tugas, ia menggerayangi siswi yang dipanggil bahkan diminta memegang alat vitalnya. Agar korbannya tidak membeberkan aksi bejatnya, Nasro memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan yang diperoleh, motif pelaku untuk melampiaskan nafsu birahi tersangka," tandas Agus.
Nasro dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Guru cabul itu pun harus menghabiskan masa tuanya di bui, padahal seharusnya tidak lama lagi ia akan pensiun.
"Masih terus didalami, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 12 saksi," tutup Agus. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini