Pengaduan dilakukan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Dengan demikian sudah ada 2 siswi yang menjadi korban oknum guru berinisial F itu.
"Pengaduan kedua sudah diterima," kata Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna di kantornya, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban akan dimintai keterangan hari Jumat," jelas Suwarna.
Keterangan yang diperoleh akan digunakan sebagai bekal apakah akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau tidak. Hasil klarifikasi kepolisian juga nantinya bisa untuk rekomendasi agar para orangtua korban membuat laporan resmi karena saat ini masih berupa pengaduan.
"Kita untuk bahan penyelidikan dulu," tegasnya.
Untuk diketahui, oknum guru kelas 3 SD itu dilaporkan melakukan perbuatan mesum terhadap sejumlah siswinya. Dari laporan yang diterima, sejumlah siswi dikumpulkan di dalam ruangan. Kemudian para siswi itu diminta menanggalkan pakaian dan dilecehkan oleh sang oknum guru. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini