KPU Godok Aturan Kampanye Pemilu 2019

KPU Godok Aturan Kampanye Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 17:07 WIB
Gedung KPU (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum tengah merumuskan aturan terkait kampanye Pemilu 2019. Ketua KPU mengatakan saat ini belum ada peraturan KPU (PKPU) yang mengatur kampanye pemilu.

"Belum ada PKPU-nya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).


Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye dalam pemilu perlu diatur terutama untuk capres dan cawapres petahana. Hal ini dimaksudkan agar kampanye tidak mengganggu tugas kenegaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nanti perlu diatur agar jangan mengganggu tugas-tugas kenegaraan," kata Hasyim.

Meski belum terdapat dalam PKPU, peraturan terkait kampanye bagi capres dan cawapres yang akan maju kembali diatur dalam UU. Hal ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 300 dan 301 tentang Pemilu 2019.

"Pasal 301, itu artinya tidak melepas jabatan, tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara. Khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus, dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain, begitu," tutur Hasyim.

Ia mencontohkan Pilpres 2004, ketika Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kembali mencalonkan diri. Hasyim mengatakan hal ini tidak menjadi masalah asalkan kampanye tidak mengganggu tugas kenegaraan. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads