"Dimensi teroris adalah... pandangan dari TNI adalah bahwa teroris itu mengancam atau teroris itu kejahatan terhadap negara sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa, sehingga saya memohon judulnya diubah 'penanggulangan aksi terorisme'. Itu dimensi pertama," kata Hadi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
"Dimensi berikutnya itu urusan politik, saya saat ini masih bergerak di dimensi saya sebagai TNI," tambah eks KSAU ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat yang disampaikan ke DPR, Hadi juga mengajukan permohonan keterlibatan TNI untuk mengatasi aksi terorisme. Tugas TNI mengatasi aksi terorisme adalah bagian dari operasi militer, selain perang.
"Surat itu adalah permohonan. Permohonan karena apa? Ada 2 dimensi, pertama TNI sesuai dengan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, memiliki fungsi menangkal penindakan teroris. Dan fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan dan melindungi segenap bangsa," paparnya.
Hadi enggan berandai-andai apabila usulannya tersebut ditolak fraksi-fraksi di DPR. "Itu adalah dimensi berbeda. Saya masih bergerak pada dimensi saya yang pertama," kata dia.
Ia juga menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly bahwa tugas TNI dalam aksi terorisme sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI. TNI dapat terlibat apabila sudah mendapatkan persetujuan politik dari presiden.
"Iya betul. Semuanya adalah dimensi kedua tadi, dimensi pertama," ujar Hadi. (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini