"Panggilan secara patut sudah kita layangkan kepada saudara Syahrini satu minggu yang lalu untuk hadir pada sidang hari Rabu ini. Ternyata sampai hari ini tidak ada konfirmasi apa pun," kata jaksa Heri Jerman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7 Cilodong, Depok, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila 3 kali tidak datang berarti dia langgar UU karena sebagai saksi bukan hak tapi kewajiban. Berdasarkan Pasal 224 KUHP dia bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi yaitu pidana 9 bulan," papar Heri.
Syahrini menurut Heri tidak menjelaskan langsung alasan ketidakhadirannya. Tapi pihak manajemen menyebut Syahrini sedang syuting.
"Kalau berdasarkan keterangan pihak manajemen katanya syuting apakah benar apa tidak kita belum konfirmasi," ujarnya.
Nama Syahrini masuk dalam surat dakwaan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Jaksa menyebut bos First Travel menggandeng Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
"Selama ini kita tidak melihat dia ini jadi pelaku tetapi kalau dia sebagai saksi oleh karena dipakai sebagai public figur untuk menarik perhatian para calon jemaah umrah," sebut Heri. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini