"Saya ada komplain beberapa korban menanyakan ke saya kebetulan mereka jemaah promo minta tanyain 'kapan saya berangkat'," ujar Vicky Shu di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7 Cilodong, Depok, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vicky mengaku pernah mempromosikan First Travel saat perjalanan umrah kedua pada bulan Maret 2017. Dalam perjalanan umrah gratis itu, Vicky Shu ikut syuting mewawancarai jemaah umrah soal pelayanan First Travel.
Tapi tak ada perjanjian tertulis antara First Travel dengan Vicky Shu soal promosi paket umrah. Vicky juga dimintai tolong oleh Anniesa Hasibuan untuk memposting perjalanan umrah di Youtube dan Instagram. Atas dasar pertemanan, Vicky Shu mau membantu Anniesa.
"Memang ada kelebihan dan kekurangan. Kalau ada kekurangan itu saya langsung sampaikan ke Anniesa langsung," ujar Vicky menjawab pertanyaan pengacara soal pelayanan First Travel.
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Ada sejumlah cara yang dilakukan bos First Travel untuk menjaring calon jemaah umrah sebanyak-banyaknya. Menurut jaksa, bos First Travel membuka cabang di Medan; Kebon Jeruk, Jakbar; TB Simatupang, Jaksel; Bandung; Sidoarjo; dan Bali.
Dibentuk juga jaringan pemasaran meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan cara merekrut agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya sebanyak 1.173 orang dan di antaranya aktif sebanyak 835 orang.
Selain para terdakwa menurut jaksa menggunakan artis untuk mempromosikan First Travel.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini