Jaksa memutar rekaman sadapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi terkait dengan sejumlah percakapan Zumi Zola dengan Erwan. Namun Zumi membantah membicarakan duit ketok dalam pemulusan pembahasan APBD 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percakapan telepon Zumi Zola dengan Erwan, yang menjadi terdakwa, disadap KPK pada 24 September 2017. Zumi mengaku tidak tahu-menahu telepon selulernya disadap.
"Saya tidak tahu, Pak," jawabnya.
Percakapan yang disadap itu terjadi beberapa hari sebelum sidang paripurna pengesahan RAPBD pada 24 November 2017. Percakapan membicarakan persiapan menjelang paripurna.
"Saya merasa gelagatnya 'ada minta'. Ini karena hampir setiap paripurna tidak pernah kuorum, lalu paripurna dilama-lamain," ujar Zola menjelaskan percakapannya di telepon.
"Di bulan Oktober, Pak Erwan menghadap dan menyampaikan ada permintaan Dewan. Pak Erwan pun tidak mau memenuhi," sambung Zola. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini