Warga Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kesesi mendatangi tempat aktivitas galian c liar di Kali Layang. Mereka berupaya menutup paksa galian C yang tidak berijin tersebut.
Menurut warga aktivitas galian C itu tidak berijin sejak tahun 2012 hingga sekarang. Akibat penambangan liar tersebut, puluhan hektar lahan milik warga tergerus dan berubah menjadi sungai. Sungai pun melebar hingga lebih dari 150-an meter yang mengakibatkan tanah milik warga hilang.
"Kita sudah sudah lama marah pada aktivitas ini Mas. Lahan saya tergerus 10 meter lebih menjadi sungai seperti saat ini," kata Nugroho (40), pemilik lahan yang longsor kepada detikcom di lokasi galian C liar.
Menurut Nugroho, awalnya Kali Layang itu tidak selebar seperti saat ini. Namun setelah ada penambangan tersebut, sungai semakin lebar dan banyak lahan warga yang tergerus. Tanah bersertifikat milik warga di sepanjang sungai ikut tergerus dan longsor terbawa aliran air sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyo (49) perangkat desa setempat mengaku kerap mendapatkan keluhan warga. Saat musin hujan seperti saat ini sungai sering meluap dan menggenangi bekas galian.
"Izin galian c sini sudah habis sejak lama. Sejak tahun 2012. Gerusan aliran sungai ini sudah mendekati pemukiman," jelas Wahyo.
Menurut Wahyo, banyak pemilik lahan di sepanjang sungai itu yang mengeluhkannya. Warga pun memprotes usaha galian yang sudah sudah habis masa izinnya.
"Warga menghendaki untuk ditutup. Pemilik usaha memang sulit ditegur. Dulu warga pernah menyegel alat-alatnya namun ternyata dimulai lagi," jelas Wahyo.
Sementara itu, warga yang berupaya untuk menemui pemilik usaha tapi hanya ditemui mandor galian, yakni Abu Jali .
"Saya hanya mandor disini, soal ada tidaknya izin saya tidak tahu. Apa yang menjadi keluhan warga juga sudah saya sampaikan ke pemilik usaha ini, belum ada tanggapan," jelas Abu.
Dia mengakui aktivitas galian itu yang dimandorinya memang banyak menuaihi protes warga baik warga di Kabupaten Pekalongan maupun di Pemalang. Galian C tersebut memang berada di Kali Layang yang membelah dua wilayah kabupaten yakni Pekalongan dan Pemalang.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Nano Karyanto, yang menerima laporan warga atas aktivitas ilegal tersebut juga langsung mendatangi lokasi.
"Untuk detail dan jelasnya kita koordinasi dengan PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) provinsi), apakah sudah diperpanjang atau tidak nanti kita cek," ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk perijinan galian C ini, pihaknya tidak mempunyai wewenang banyak. Sebab yang menangani adalah PSDA provinsi.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini