"Dari hasil interogasi pelaku yang sehari-hari membantu membersihkan rumah dan mencuci pakaian korban mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi dalam keterangannya, Rabu (14/3/2018).
Sukadi mengatakan Siti ditangkap, Selasa (13/3) kemarin. Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Vivi Elvira yang mengaku kehilangan perhiasan emas senilai Rp 80 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Siti tak bisa mengelak. Sukadi mengatakan Siti juga sudah membelanjakan sebagian uang hasil penjualan perhiasan milik majikannya itu.
"Sebagaian dari hasil pencurian tersebut dipakai untuk membeli laptop dan handphone," kata dia. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini