Menhub Perintahkan Jembatan Timbang Kembali Dioperasikan

Menhub Perintahkan Jembatan Timbang Kembali Dioperasikan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 11:26 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Foto: Andhika Dwi/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sistem tilang online bagi pengemudi truk kelebihan muatan atau overload. Kemenhub kembali akan mengaktifkan jembatan timbang untuk mencegah truk overeload melintas di jalanan.

"Kendaraan overload sangat merugikan masyarakat, mereka merusak jalan. Truk ankle mengangkut lebih 20 ton. Kalau Kementerian PU mengatakan seperti pisau sehingga mencacah jalan kita," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sambutannya pada acara Rakarnos Perhubungan Darat di hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subtroto, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Pengoperasian kembali jembatan timbang ini untuk menjaga agar kondisi jalan tidak rusak. Budi meminta pengoperasian jembatan timbang tidak dikaitkan soal APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi mengatakan dirinya sempat melakukan kalkukasi soal keuntungan jembatan timbang yang masuk ke APBD. Ternyata, keuntungan yang didapatkan tidaklah besar seperti yang dipersepsikan banyak orang.

"Fungsinya mengatur load dan berat kendaraan yang akan ditimbang," tegasnya.


Budi meyakini, jika jembatan timbang ini kembali dioperasikan, maka truk-truk besar yang masuk dalam kategori overload tidak akan berani melintas.

"Oleh karena itu ini menjadi tangungjawab pusat, tolong koloborasi teman teman agar jembatan timbang ini tetap dilaksakan." tegasnya.

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads