Berdasarkan data yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu (14/3/2018), Wahyu Widya menyelesaikan SD di SDN 1 Ungaran pada 1980. Tiga tahun setelahnya, ia menyelesaikan SMP di SMP Kristen Bebatuan dan lulus dari SMA 1 Ungaran tiga tahun setelahnya.
Gelar sarjana hukum diraih setelah menempuh pendidikan di FH Universitas Diponegoro, Semarang, selama lima tahun dan lulus pada 1991. Sedangkan gelar master hukum baru ia selesaikan setelah menjadi hakim pada 2004 dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Rangkasbitung pada 2013. Setahun setelahnya, ia menjadi Ketua PN Gunung Sugih, Lampung. Dua tahun setelahnya, ia menjadi hakim PN Tangerang.
"Saya kira senior ya, karena golongan sudah 4C. Setahu saya, dulu pernah menjabat di PN Gunung Sugih," kata juru bicara PN Tangerang M Irfan Siregar.
Namun apa lacur, karier 25 tahun Wahyu Widya hancur setelah ia menerima uang Rp 30 juta. KPK yang mengendus transaksi itu langsung mencokoknya dengan sejumlah bukti yang sangat kuat.
"Namun uang itu dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta, kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini