Kala 'Wakil Tuhan' Terjaring OTT Hanya karena Rp 30 Juta

Kala 'Wakil Tuhan' Terjaring OTT Hanya karena Rp 30 Juta

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 08:34 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Satu-satunya putusan di alam demokrasi yang tidak bisa diganggu gugat dan harus dianggap benar adalah putusan hakim. Res Judicata Pro Veritate Habetur. People power pun tidak bisa mengubah putusan hakim. Oleh sebab itu, hakim dianggap sebagai 'Wakil Tuhan'. Tapi apa jadinya bila 'Wakil Tuhan' terjaring OTT Rp 30 juta?

"Bagaimana jadinya peradaban bangsa?" kata ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Rabu (14/3/2018).

KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri lewat panitera pengganti Tuti.Suap diduga diberikan dari Agus Winarto dan Saipudin, yang disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tanggung jawab Mahkamah Agung (MA). MA gagal karena sistem yang dibangun tidak dapat menahan benturan aspek lingkungan. Sistem yang dibangun harus meliputi kultur, substansi dan struktur," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.



Saat digelandang KPK, Wahyu tak berkomentar soal kasus yang menjeratnya. Ia hanya menggelengkan kepala sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Wahyu menyelesaikan gelar SH dari Undip, Semarang pada 1991. Setelah itu ia menjadi hakim di PN Depok hingga 2014. Setelah itu ia menjadi pejabat struktur di PN Rangkas Bitung dan Ketua PN Gunung Sugih. Pada 2016, ia menjadi hakim PN Tangerang, hingga akhirnya ditangkap KPK.

"Yang tidak bisa dibina maka dibinasakan," kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto.


Perilaku hakim Indonesia yang kerap terseret kasus korupsi membuat geger dunia. Hal itu masih menghantui investor luar negeri, termasuk Jepang.

"Bahkan ada hakim yang menerima suap," kata pengacara senior dari Jepang, Kobayashi beberapa waktu lalu. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads