"Bagaimana jadinya peradaban bangsa?" kata ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Rabu (14/3/2018).
KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri lewat panitera pengganti Tuti.Suap diduga diberikan dari Agus Winarto dan Saipudin, yang disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digelandang KPK, Wahyu tak berkomentar soal kasus yang menjeratnya. Ia hanya menggelengkan kepala sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Wahyu menyelesaikan gelar SH dari Undip, Semarang pada 1991. Setelah itu ia menjadi hakim di PN Depok hingga 2014. Setelah itu ia menjadi pejabat struktur di PN Rangkas Bitung dan Ketua PN Gunung Sugih. Pada 2016, ia menjadi hakim PN Tangerang, hingga akhirnya ditangkap KPK.
"Yang tidak bisa dibina maka dibinasakan," kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto.
Baca juga: Reformasi MA, antara Kata dan Fakta |
Perilaku hakim Indonesia yang kerap terseret kasus korupsi membuat geger dunia. Hal itu masih menghantui investor luar negeri, termasuk Jepang.
"Bahkan ada hakim yang menerima suap," kata pengacara senior dari Jepang, Kobayashi beberapa waktu lalu. (asp/rvk)