"Karena itu juga soal hukum, mungkin teman-teman akan membahas itu (usul Wiranto agar proses kasus korupsi cakada ditunda)," ujar anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dijelaskan Hinca, agenda rapat hari ini bersifat umum. Artinya, Komisi III akan menanyakan hal formal terkait kelembagaan kepolisian, kegiatan penanganan kasus, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira mari kita bedakan penegakan hukum dengan pesta demokrasi. Itu dua hal yang berbeda. Jadi penegakan hukum itu independen, tak usah diintervensi, biarkan itu berjalan," jelas Hinca.
Wiranto sebelumnya meminta KPK menunda proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi. Alasannya, proses hukum dikhawatirkan akan mempengaruhi perolehan suara.
"Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto seusai rapat tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3). (gbr/idh)