Pantauan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/3/2018), Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto, dan Made Oka langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
Selain itu, jaksa pada KPK akan menghadirkan saksi ahli. Namun belum diketahui saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara e-KTP, Irvanto, menurut KPK, diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. Irvanto juga disebut mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Keponakan Novanto ini juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.
Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini