Keponakan Novanto dan Made Oka Jadi Saksi Sidang e-KTP

Keponakan Novanto dan Made Oka Jadi Saksi Sidang e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 10:20 WIB
Tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung akan menjadi saksi sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya bersaksi dalam sidang terdakwa Setya Novanto.

Pantauan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/3/2018), Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto, dan Made Oka langsung masuk ke ruang tunggu saksi.

Selain itu, jaksa pada KPK akan menghadirkan saksi ahli. Namun belum diketahui saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam perkara e-KTP, Irvanto, menurut KPK, diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. Irvanto juga disebut mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.



Keponakan Novanto ini juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.



Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.


(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads