Sebagian PNS yang diwawancara detikcom, Selasa (12/3/2018), mengaku baru mengetahui aturan tersebut. Mereka senang karena bisa menemani istri dari proses persalinan hingga merawat anaknya yang baru lahir.
"Tentu senang dong, kalau dulu kan paling cuma 1 mingguan saja. Sekarang bisa nemani istri yang baru lahiran 1 bulan siapa yang tidak mau?" ujar Fino, PNS yang berkantor di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Fino, Tiyar, PNS yang bertugas di daerah Medan Merdeka Utara, mengaku senang dengan keluarnya aturan tersebut. Menurutnya, hal itu dibutuhkan karena istri sangat butuh perhatian ekstra suami saat baru melahirkan.
Tiyar yang istrinya sedang mengandung anak keduanya berharap aturan ini bisa langsung diterapkan di instansi tempat dia bertugas.
"Semoga saja bisa cepat dilakuin aturannya, soalnya istri saya sudah 8 bulan mengandung," harap Tiyar.
Tak hanya PNS pria, PNS wanita juga senang mendengar kebijakan tersebut. Cika, PNS yang bertugas di JL Medan Merdeka Barat, mengaku sangat butuh kehadiran suami di masa baru-baru melahirkan.
"Kalau bisa 2 bulan lah, karena kan yang paling repot itu urus anak yang baru 1-2 bulan," ujar Cika dengan nada bercanda.
(rvk/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini