"Yang bersangkutan adalah dokter umum," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho kepada detikcom, Selasa (13/3/2018).
Namun Azhar tidak menyebutkan tempat CW berpraktik. Pihaknya juga belum berencana mencari profil CW ke pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, status CW sendiri saat ini masih sebagai saksi. Meski ada keterangan dari korban dan anak-anak lainnya yang diasuh oleh CW, polisi tampaknya berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap CW.
"Dipanggil saja belum, karena yang bersangkutan hidup berpindah-pindah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 4 anak di bawah umur dari sebuah kamar di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Upaya ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait adanya laporan dari seorang anak berinisial M yang mengaku mendapatkan kekerasan dari CW.
Selain M, seorang bocah asuhan CW lainnya yang berinisial E (5) diduga mendapat perlakuan yang sama. Mereka dikurung di dalam kamar mandi karena dinilai nakal dan suka mencuri uang. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini