Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3 yang disahkan di sidang paripurna DPR pada 14 Februari lalu. Namun UU itu disebut tetap akan berlaku efektif setelah 30 hari disahkan, yaitu jatuh besok (14/3).
"Nanti kita koordinasi dengan Menkumham karena ini kan ada waktu 30 hari. Nah, saya dengar ya, saya belum tahu. Harusnya 30 hari itu sudah bisa, waktunya besok, tapi kan harus ada surat," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Fadli, Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut pelantikan Wakil Ketua DPR tambahan mesti menunggu surat terlebih dahulu. Bamsoet lalu menjelaskan secara terperinci mekanisme yang ditempuh DPR setelah menerima surat dari Kemenkumham.
"Ketika nanti penomoran dilakukan, UU tersebut otomatis berlanjut. Dan yang dilakukan DPR mengirim surat kepada PDIP untuk segera mengirim nama kadernya yang terbaik untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR," terang Bamsoet.
Bamsoet menyebut sampai hari ini PDIP belum mengirimkan suratnya. Soal bidang yang akan dibawahi Wakil Ketua DPR dari PDIP, dia juga masih merahasiakannya.
Namun, satu yang pasti, DPR telah menyiapkan ruangan untuk pimpinan tambahan itu.
"Ya ruangan sudah disiapkan. Kalau kurang lebar, kita tambah lagi," kata Bamsoet. (gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini