"Saya jadi fasilitator pembelian tiket," kata Adi bersaksi dalam sidang terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Uang membeli tiket didapatkan dari Rois alias Iwan Darmawan, yang juga kakak Adi. Rois merupakan terpidana teroris yang menjalani hukuman di Nusakambangan. Duit didapatkan Adi saat beberapa kali menjenguk Rois.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi dalam persidangan mengaku mendapat kartu ATM. Dia juga menerima uang USD 30 ribu dari Rois, yang diterima melalui perantara.
Uang tersebut lalu diserahkan kepada sejumlah orang. Sebanyak USD 20 ribu diberikan kepada Ustaz Zainal Anshory. Sedangkan uang USD 3.000 diberikan kepada Suryadi Mas'ud untuk berangkat ke Suriah dan Filipina.
"USD 3.000 dibagi ke Suryadi Masud. USD 20 ribu lalu ke Jenderal Anshory di Cilacap. Sesudah keluar dari penjara. Sisanya USD 7.000 ke Mas'ud tadi. Saya kirimin untuk Filipina," kata Adi.
Ketua majelis hakim Akhmad Jaini menanyakan tujuan pemberian uang USD 30 ribu. Adi menyebut duit digunakan untuk memberangkatkan sejumlah orang ke Suriah.
"Nantinya untuk keberangkatan ke Suriah. Inisiatifnya kakak saya, Rois," ujarnya.
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini