Dalam video call tersebut, Aman berada di dalam Lapas Nusakambagan. Zainal menyampaikan tidak terlalu mengingat apa yang dibicarakan.
"Apa yang disampaikan terdakwa dalam video call?" tanya jaksa Mayasari saat di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara yakin itu suara terdakwa?" tanya jaksa Mayasari.
"Insyallah yakin," ucap Zainal.
Jaksa kembali bertanya kenapa bisa terjadi video call dengan terdakwa. Padahal posisi terdakwa berada dalam Lapas Nusakambangan.
"Kenapa bisa video call padahal ada di Nusakambangan?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, karena Abu Khotib yang melakukan," tutur Zainal.
Zainal mengaku acara video call itu sudah diatur dalam susunan acara oleh penyelenggara acara JAD. Aman dalam video call tersebut mengisi tausiah seperti penceramah pada umumnya.
Dalam kasus ini, Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat Pasal 14 jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini