"Nanti malah itu tuduhan kepada saya itu bisa saya tuduh balik juga," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Fadli mengatakan mengutip berita salah dari media terdaftar bukanlah menyebarkan hoax, karena sudah diklarifikasi. Media online Jawa Pos memang sempat memuat berita berjudul 'Nah, Tersangka Muslim Cyber Army Ternyata Ahokers'. Berita itu belakangan dihapus, Jawa Pos lalu meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli dianggap terus menyebarkan hoax karena tak menghapus cuitan itu. Menurutnya, tak ada keharusan itu.
"Loh kenapa? Memang ada aturan dihapus? Saya kira itu salah paham aja. Kalau menyebarkannya dari institusi situs abal-abal baru," terang Fadli.
Selain Fadli, koleganya di DPR, yaitu Fahri Hamzah, dilaporkan bersama. Keduanya dilaporkan karena menyebarkan berita hoax mengenai Muslim Cyber Army (MCA), yang sempat di-posting sebuah media massa.
Pangkal pelaporan tersebut adalah adanya cuitan di akun Twitter @fahrihamzah yang mem-posting pemberitaan sebuah media dengan judul 'Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers' pada 4 Maret lalu. Fahri juga membuat cuitan pada tautan link yang di-posting itu.
Fadli dan Fahri dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU ITE. Laporan pelapor atas nama Muhammad Rizki tertuang dalam laporan bernomor LP/1336/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Yang kami laporkan adalah pemilik akun @fadlizon dan @fahrihamzah yang telah mem-posting berita soal MCA dari Jawa Pos yang sudah diklarifikasi (oleh Jawa Pos) dan minta maaf," kata pengacara Muhammad Zakir Rasyidin, yang mendampingi pelapor, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3). (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini