"DPR akan mendukung apapun langkah hukum untuk kepentingan negara. Kami anggota DPR tentu tidak bisa menghindar pada tuntutan itu dan kami terbuka saja kalau memang ada diperlukan informasi tentu DPR pasti akan mematuhi aturan yang sudah ada baik sebagai saksi atau sebagai yang lain," kata Bamsoet di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Bamsoet mengatakan anggota DPR dan masyarakat punya kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh sebab itu, kepentingan hukum harus didahulukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fayakhun diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (14/2) lalu. Penetapan ini dari hasil pengembangan perkara kasus Bakamla yang sebelumnya telah menjerat 5 orang lainnya.
Fayakhun diduga menerima Rp 12 miliar dan USD 300 ribu atas kewenangannya sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun didugua menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Pemberian suap Rp 12 miliar itu sendiri diduga melalui anak buah Fahmi Darmawansyah yaitu M Adami Okta. Okta sendiri juga telah dipidana atas kasus ini. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini