"(Kasus e-KTP) belum (berhenti), selalu kita mengikuti perkembangan hasil penuntutan di pengadilan, kita ikuti. Berdasarkan itu, kita ambil langkah berikutnya," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Dia meminta publik selalu mengikuti perkembangan kasus korupsi e-KTP tersebut. Sejauh ini, KPK sudah menjerat delapan orang tersangka, tiga di antaranya telah divonis bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang yang telah divonis terkait kasus e-KTP adalah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menyusul kemudian Setya Novanto, yang masih menjalani proses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu, ada nama Anang Sugiana Sudihardjo, yang segera duduk sebagai terdakwa. Sementara itu, yang masih berada di proses penyidikan adalah Markus Nari, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (haf/dhn)











































