"Yang pertama ini akan disterilkan, untuk (kucing) jantan nanti akan dikastrasi. Yang betina nanti diovariektomi. Setelah itu nanti divaksin rabies di sana," ucap Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat, Hasudungan, ketika ditemui di Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Sebelumnya, petugas dari Sudin KPKP itu menangkap 43 ekor kucing liar di Rusun Petamburan. Menurut Hasudungan, kucing-kucing itu bisa diadopsi setelah disterilisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasudungan, proses adopsi tidak bisa asal-asalan. Sudin KPKP akan melakukan survei terhadap tempat tinggal dari calon pengadopsi kucing tersebut. Apabila memenuhi syarat, calon pengadopsi akan diberi surat pengantar untuk mengambil kucing tersebut.
"Setelah dirawat dan diberi makan yang baik dan layak, kucing akan ditawarkan untuk diadopsi oleh orang yang benar-benar kita seleksi. Calon adopter (pengadopsi) tersebut akan mendapat surat rekomendasi dari saya kalau memang orang tersebut layak mengadopsi ini. Dan kita akan cek apakah memang tempat tinggal yang baru itu layak atau tidak," ujar Hasudungan.
Sebelumnya, Sudin KPKP Jakarta Pusat menertibkan kucing liar di Rusun Petamburan. Penertiban dilakukan lantaran adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh bau tidak sedap yang ditimbulkan dari kotoran kucing. (yas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini