"Tersangka yang ditembak tersebut merupakan warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Penembakan dilakukan sudah sesuai prosedur. Keduanya melawan dan berusaha kabur," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (11/3/2018).
Selain itu, BNNP Aceh juga menangkap dua tersangka lain yaitu SH dan RF. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/3) sekitar pukul 00.40 WIB di Aceh Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditangkap, tersangka R dan M sempat melawan dan berusaha kabur. Petugas BNNP mengejar dan memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kiri dan lengan kanan tersangka.
Sementara dua tersangka lain asal Darul Imarah ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan para tersangka, petugas BNNP Aceh mengamankan 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu petugas juga menyita lima unit ponsel berbagai merek serta dua dompet hitam berisikan identitas diri berupa KTP dan SIM.
"Para tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengungkap jaringan narkoba para tersangka. Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 112 Jo 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Amanto. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini