"(Modusnya) melakukan pengalihan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas dengan ukuran 12 dan 40 Kg," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, dalam keteranganya, Minggu (11/3/2018).
Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (10/3) sekitar pukul 18.15 WIB. Petugas menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang akan disuntik maupun yang siap diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas juga diamankan petugas, di antaranya unit truk dan 1 mobil pick up. Selain itu es balok yang dijadikan alat bantu penyuntikan juga ditemukam di lokasi.
![]() |
Sebanyak 7 orang diamankan petugas dalam penggerebekan ini. Mereka adalah M (37), D (29), R (40), S (28), F (40) dan SH (42). Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal.
"Dengan ancaman hukuman sampai dengan 5 tahun penjara," pungkas Alexander. (abw/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini