Pria bernama Endro atau EH itu ditangkap di rumah sekaligus tempatnya beroperasi di Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 14 Februari lalu. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Haryo Sugiharto, mengatakan pelaku memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi.
"Ini pemindahan gas LPG 3 kg yang bersubsidi dipindahkan ke LPG 12 kg yang nonsubsidi dan dijual," kata Haryo di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Semarang, Senin (19/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujung tabung kemudian disambungkan dengan semacam regulator dengan posisi tabung LPG 3 kg di atas dan terbalik. Gas akan berpindah dari tabung yang hangat ke dingin. "Teknis penyuntikan atau pemindahan dilakukan dengan direbus," imbuhnya.
![]() |
Satu tabung 12 kg diisi dengan gas dari 4 tabung 3 kg. Endro tidak mengurangi berat agar pembeli gas tidak curiga. Meski demikian, keuntungan yang diperoleh dari subsidi ke nonsubsidi cukup banyak.
Dari pengakuan, praktek itu dilakukan dalam 4 bulan. Dalam sebulan Endro bisa menjual LPG 12 kg sebanyak sekitar 300 tabung dengan keuntungan Rp 50 ribu untuk 1 kg. Maka keuntungan dalam sebulan bisa mencapai Rp 15 juta dan dalam 4 bulan mencapai Rp 60 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 300 tabung LPG 3 kg yang masih isi, 350 tabung LPG 3 kg kosong, 50 tabung LPG 12 kg isi, dan 90 tabung LPG kosong. "Kita juga amankan selang regulator, kompor, dan timbangan," jelas Haryo.
Endro membeli tabung LPG 12 kg kosong di pedagang eceran dan rosok dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 210 ribu per tabung di sekitar daerahnya.
Sedangkan tabung 3 kg kosong diperoleh dari berbagai tempat hingga Jawa Timur tepatnya di Lamongan dengan harga Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per tabung. "Kami juga bekerjasama dengan Polda Jawa Timur," tegas Haryo.
"Tersangka melanggar undang-undang tentang minyak dan gas bumi, undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perdagangan, dan tentang Metrologi," imbuhnya. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini