Saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, diduga telah terjadi penyerahan uang Rp 2,8 miliar dari PT SBN yang merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari kepada Walikota Kendari melalui beberapa perantara. Tetapi KPK belum menemukan barang bukti tersebut.
"Melalui serangkaian kegiatan tim di lapangan dan atas informasi dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Kendari, tim berhasil menemukan lokasi disembunyikannya uang tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini kronologi pergerakan uang hingga ditemukan penyidik KPK:
Senin, 26 Februari 2018
Setelah terjadi penarikan uang Rp 1,5 miliar di Kendari oleh staf PT SBN pada hari Senin, uang tersebut dibawa ke sebuah tempat milik pengusaha Dirut PT SBN Hasmun Hamzah. Hasmun diduga menambahkan Rp 1,3 miliar sehingga menjadi Rp 2,8 miliar dan mengemasnya dalam sebuah kardus.
Malamnya uang diserahkan ke W untuk dibawa ke sebuah lapangan, tempat yang telah disepakati antara Hasmun dengan Adriatma. W lalu memindahkan kardus uang dari mobilnya ke mobiL K, perantara lainnya. Kejadian itu sekitar pukul 23.00 WITA, lampu mobil dimatikan.
K kemudian membawa uang tersebut ke rumah l (orang dekat ADR) di Kendari. I yang sedang berada di Jakarta, menghubungi S yang berada di rumah dan meminta S menerima kardus berisi uang tersebut.
K dan S lalu memindahkan uang tersebut ke kardus lain dan memasukkan kardus berisi uang itu ke dalam kamar l.
Atas perintah Adriatma, uang tersebut tetap disimpan di dalam kamar I hingga tim menemukannya pada Rabu (7/3) sekitar pukul 11.00 WITA.
Rabu, 7 Maret 2018
Tim kemudian mengamankan uang pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 2.798.300.000 dan sebuah mobil yang digunakan K untuk membawa uang. Mobil itu kemudian diamankan di Polda Sultra.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini