Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi KPK kepada saksi yang diperiksa hari ini. Ada 5 orang swasta yang diambil keterangannya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Ada 5 saksi dari swasta yang kami periksa hari ini untuk mengonfirmasi beberapa informasi baru terkait kasus ini. Penyidik menelusuri pergerakan uang setelah ditarik dari bank, dibawa mobil ke jalanan di lokasi hutan di Kendari dan sejumlah tempat," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diduga dimintakan Adriatma dari Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah untuk bantuan kampanye ayahnya, cagub Sultra Asrun. Asrun juga merupakan Wali Kota Kendari 2 periode, 2007-2017.
Pada Senin (26/2), Hasmun diduga memerintahkan anak buahnya menarik Rp 1,5 miliar dari rekening pengusaha itu. Selain itu, KPK menyebut di kas Hasmun ada Rp 1,3 miliar yang telah disiapkan untuk Adriatma.
Selang sehari, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menjaring ketiganya, tapi keberadaan uang tersebut tidak ditemukan. KPK hanya mendapati bukti buku tabungan berisi penarikan uang Rp 1,5 miliar saat itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun yang menjalin komunikasi dengan pengusaha. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini