"Perbuatan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa M Akil Mochtar dengan tujuan agar perkara atas nama terdakwa M Akil Mochtar tidak terungkap dalam persidangan," demikian pertimbangan Artidjo yang dikutip dari website MA, Rabu (26/7/2017).
Pertimbangan dan amar putusan untuk Muhtar itu dibacakan pada 14 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Muhtar mengaku hanya 1 kali bertemu Akil Mochtar pada 2010.
Kesaksian Muhtar terbantahkan karena ia bersama Miko dan Daryono pernah bertemu Akil pada 2013 di ruang Ketua MK Akil Mochtar. Hal itu dibuktikan dengan foto yang diambil dengan Hp dan sudah diuji di Labkrim dan dinyatakan foto itu asli.
2. Muhtar mengaku tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Romi Herton dan Masyito.
Pengakuan itu terbantahkan. Berdasarkan uji lab forensik, ditemukan percakapan antara Muhtar dengan Romi Herton kkurun 2013. Salah satu contohnya adalah SMS pada 8 Mei 2013 pukul 12:48:15 PM.
Muhtar:
Biar Pak Ketua (Akil-red) sama saya bisa nonton di ruangan
Romi:
Segera meluncur nak motor. Namanya Mirza atau Thia
Muhtar:
Sudah Kiay. Udah terima gambar CD Kiay
3. Muhtar mengaku uang Rp 15 miliar yang dititipkan di Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta adalah hasil kerja selama 20 tahun.
![]() |
Pengakuan Muhtar itu terbantahkan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Muhtar yang menitipkan kepada pegawai Bank sebesar Rp 11,3 miliar dan USD 316.700 yang berasal dari Romi Herton yang diserahkan Masyito.
4. Muhtar mencabut keterangan bila ia menyerahkan uang USD 316.700 atau setara Rp 3 miliar di rumah Akil Mochtar di Komplek Liga Mas, Pancoran.
Berdasarkan pembuktian di persidangan, uang itu diambil Muhtar dari BPD Kalbar Cabang Jakarta. Selanjutnya, bersama Srino, uang itu diantar Muhtar ke rumah Akil di Pancoran menggunakan Honda Jazz Nopol B 1671 PZF.
Rangkaian perbuatan itu dibuktikan dengan rekaman SMS antara Muhtar dengan Iwan serta bukti parkir kendaraan.
5. Muhtar menyatakan uang Rp 3 miliar yang ditransfer ke CV Ratu Semangat yang dimiliki istri Akil, adalah kerjasama di bidang peternakan arwana.
Hal itu juga terbantahkan. Berdasarkan keterangan para saksi di bawah sumpah, Muhtar menyuruh Iwan memasukan uang Rp 4 miliar ke rekeningnya. Kemudian, uang itu dipindahkan ke Akil Mochtar pada rekening giro atas nama CV Ratus Semangat. Sebagian uang itu bersumber dari Romi Herton yang diserahkan Masyito ke Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Atas perbuatannya yang memberikan keterangan tidak benar, Muhtar dihukum 5 tahun penjara.
![]() |
Belakangan, Pansus Angket KPK mengundang Muhtar bersaksi. Sikap DPR yang memanggil Muhtar Ependy memberikan kesaksian dinilai janggal dan hanya untuk menggiring opini publik.
"Pansus sedang melakukan upaya membodohi publik. Padahal pembentukan mereka tidak sah menurut pasal 199 UU MD3," ujar ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini