Pasutri itu merupakan warga Perumahan Artha Uli II, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Lama Kota Jambi. Pasutri ditahan pihak kepolisian Polresta Jambi usai para korban melaporkan kasus dugaan penipuan arisan online tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana, mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Oktavia (24) merasa ditipu. Pasutri tersebut menawarkan arisan online beriming-iming keuntungan sebesar lebih kurang 150 persen dengan jangka waktu sebulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun setelah korban-korbannya memberikan uang kepada tersangka, hingga saat ini korban tidak diberikan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka. Uang milik korban yang telah diberikan kepada tersangka pun tidak dikembalikan.
"Dari pengembangan kasus yang kita lakukan diketahui ada sekitar 28 orang yang telah menjadi korban dari arisan bodong ini dengan total kerugian sekitar Rp 152,6 juta," ujarnya.
"Sejumlah saksi juga sudah kita periksa, begitu juga korban telah kita mintai keterangan,"sambung Yudha.
Yudha mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut, pihaknya telah menetapkan pasutri itu sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan malam ini.
"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Selain mengamankan keduanya, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku tabungan bank, sejumlah atm dari berbagai bank, buku rekap arisan dan satu unit ponsel merk Oppo," tukas Yudha. (asp/asp)