"Terkait kasus e-KTP, KPK memanggil IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Sebelumnya Irvanto sudah pernah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (28/3), beberapa jam sebelum diumumkan penyidikan atas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.
Selain Irvanto, pada saat bersamaan KPK juga mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini