Kasus Korupsi e-KTP, Ponakan Novanto Kembali Dipanggil KPK

Kasus Korupsi e-KTP, Ponakan Novanto Kembali Dipanggil KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 10:40 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, kembali dipanggil penyidik KPK. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Terkait kasus e-KTP, KPK memanggil IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).


Sebelumnya Irvanto sudah pernah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (28/3), beberapa jam sebelum diumumkan penyidikan atas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.


Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.

Selain Irvanto, pada saat bersamaan KPK juga mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.


(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads