"Kita berkeyakinan bahwa putusan Bawaslu yang menolak permohonan Partai Idaman dalam proses sengketa kemarin itu sudah benar," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi detikcom, Jumat (9/3/2018).
Menurutnya, KPU siap menghadapi banding yang diajukan partai yang dipimpin Rhoma Irama itu. Ia mengatakan hasil administrasi Partai Idaman yang diputuskan KPU sudah sesuai dengan fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti yang akan disiapkan KPU sesuai dengan gugatan yang diajukan. Saat ini, KPU masih menunggu salinan gugatan dari PTUN.
"Bukti-bukti (akan disampaikan) sesuai dengan yang digugat oleh penggugat, kita menunggu salinan gugatan dulu," tuturnya.
Sebelumnya, Rhoma mendaftarkan permohonan banding ke PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3). Rhoma optimistis Partai Idaman bisa ikut pemilu.
"Mengajukan gugatan setelah beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Sudah melakukan gugatan ke DKPP tentang pelanggaran etik dan sekarang kita mendaftar ke PTUN," kata Rhoma (8/3).
Rhoma mengatakan pihaknya mengajukan banding dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Dia menyebut ada pelanggaran kode etik pada keputusan Bawaslu. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini