DKI Sederhanakan Aturan Izin, Tempat Nakal Bisa Ditutup Sekaligus

DKI Sederhanakan Aturan Izin, Tempat Nakal Bisa Ditutup Sekaligus

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 20:35 WIB
Balai Kota DKI (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai kegiatan usaha di bidang pariwisata. Dengan Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta bisa menutup beberapa tempat pariwisata sekaligus.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Edy Junaedi menjelaskan dengan Pergub tersebut pemilik tempat hiburan di lokasi yang sama, misalnya karaoke dan bar bisa memiliki satu izin saja. Selain memudahkan proses pengurusan izin, juga memudahkan pemberian sanksi jika ada pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaran, ya dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan ya ditutup semua. Buat pengusaha, dengan adanya pergub ini nggak perlu urus izin banyak-banyak, cukup mengusulkan satu TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), misalnya hotel. Dengan begitu konsisten dong usaha, tidak boleh melanggar," kata Edy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Edy belum bisa menjelaskan mengenai TDUP yang sudah diterbitkan dengan pelaksanaan Pergub baru ini. Dia memastikan terkait peralihan TDUP yang masih berlaku, juga diatur dalam Pergub yang akan diteken Anies hari ini.

"Saya belum bisa jelaskan yang itu (teknis peralihan TDUP yang sudah terbit). Namun,(TDUP) yang selama ini sudah ada akan ikut. Soal pemberlakuannya dibahas pada pasal peralihan," ujar Edy.

Edy menambahkan dasar penerbitan Pergub tentang usaha pariwisata ini mengacu pada peraturan Menteri Pariwisata. Dalam Permenpar itu diatur mengenai satu TDUP.

"Pergub itu mengacu Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Disebutkan TDUP pariwisata 1 saja," terang Edy.

Anies sebelumnya mengatakan akan menandatangani pergub mengenai kegiatan usaha di bidang pariwisata. Pergub tersebut mengatur proses penerbitan izin sampai pemberian sanksi.

"(Pergubnya) mengatur mulai proses mengajukan izin, kemudian proses bagaimana kegiatan usahanya, sampai soal pengawasan sampai sanksi. Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha," tutur Anies di Balai Kota, sore tadi. (ams/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads