"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terkait persetujuan terdakwa (Nur Alam) untuk penerbitan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi dan persetujuan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah telah memperkaya diri sendiri Nur Alam Rp 2,7 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Menurut jaksa, awal mulanya Direktur PT Anugerah Harisma Barakah Ahmad Nursiwan mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dengan biaya Rp 2 miliar. Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Haluoleo La Ode Ngkoimani diminta mengurus Amdal. Kemudian uang itu diserahkan La Ode Ngkoimani kepada Kabid Pertambangan Umum pada Dinas ESDM Sultra Burhanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Billy Indonesia mengambil alih PT AHB. Untuk itu harus mengurus Amdal Rp 2 miliar yang disetor Nursiwan kepada CV Fatwabumi milik istri Burhanudin," ujar jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan Nur Alam menerima uang transfer Rp 1,3 miliar dari pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon. Uang itu digunakan Nur Alam membeli rumah di komplek perumahan premier estate blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar. Rumah ini dibeli atas nama Ridho Insana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.
"Emi Sukiati Lasimon pemegang saham PT Billy Indonesia mentransfer uang Rp 1,3 miliar untuk terdakwa (Nur Alam) melalui Ridho Insana yang selanjutnya dipergunakan untuk membayar pelunasan rumah yang dibeli Nur Alam," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyatakan Nur Alam membeli mobil BMW Z4 seharga Rp 1 miliar. Jaksa menyebutkan mobil tersebut dibeli atas nama Ridho Insana. Padahal Ridho Insana disebut jaksa tidak akan bisa membeli mobil tersebut sebagai staf protokoler yang bergaji Rp 2 juta per bulan.
Mobil itu juga berada di rumah dinas Gubernur Nur Alam. Mobil ini juga pernah dikendarai oleh anak Nur Alam bernama Radhan.
"Bahwa dalam sidang terungkap, sumber uang yang dipergunakan untuk pelunasan pembelian mobil BMW Z4 sebesar Rp 1 miliar dari rekening atas nama CV Fatwabumi (milik istri Burhanudin) yang mana sebelumnya telah menerima uang transfer Rp 2 miliar," kata jaksa.
Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Nur Alam diyakini jaksa terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.
Selain itu, jaksa menyakini Nur Alam menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.
Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada bulan Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970 dan USD 999.965. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini