Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Gubernur Nur Alam

Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Gubernur Nur Alam

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 18:43 WIB
Gubernur Nur Alam (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam tidak mau menanggapi tuntutan 18 tahun penjara yang diberikan jaksa pada KPK. Nur Alam menyerahkan masalah hukum ini kepada penasihat hukum.

"Saya tidak mau komentar. Sama pengacara saja," ujar Nur Alam usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan berbeda, kuasa hukum Nur Alam, Didi Supriyanto menyatakan surat tuntutan jaksa KPK tidak sesuai fakta sidang. Sebab, para saksi menyebutkan Nur Alam tidak menerima gratifikasi.

"Saksi semua jelas, tapi itu tadi tidak disampaikan di persidangan. Hanya dituduh terdakwa menerima tapi mengembalikan tidak ada, nanti kita ungkap semua pada sidang selanjutnya," ucap Didi.

Menurut Didi, Nur Alam akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap perkara ini. Dia menyebutkan uang yang diterima kliennya ini bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Soal aset bukan milik dia saksi juga sudah dikembalikan, namun lagi tidak diungkapkan di persidangan. Ngga ada upaya pencucian uang, uang bukan milik terdakwa dikembalikan fakta belum disampaikan. Kita ngga keluar dari fakta persidangan," jelas Didi.



Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Nur Alam diyakini jaksa terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.




Selain itu, jaksa menyakini Nur Alam menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.

Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada bulan Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970 dan USD 999.965. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads