"Pernyataan Agus ini merusak sistem demokrasi. Kita mendukung penegakan hukum, tapi penegakan itu jangan sampai merusak tatanan proses demokrasi elektoral melalui pilkada ini," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).
Politikus PDIP ini juga berpandangan pernyataan Agus tersebut seolah terlambat. Menurut Masinton, seharusnya pernyataan tersebut dikeluarkan sebelum KPU menetapkan kepala daerah itu sebagai pasangan resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika KPK ingin berkontribusi melahirkan pejabat yang bersih, seharusnya KPK sudah bertindak menetapkan status hukum bakal calon peserta pilkada sebelum ditetapkannya secara resmi menjadi pasangan calon oleh KPU," tuturnya.
Masinton kemudian menyarankan agar proses hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi menjadi tersangka diproses sehari setelah pemungutan suara. KPK sendiri sudah pernah mengatakan tetap akan memproses calon kepala daerah yang menjadi tersangka meski sudah memasuki proses pilkada.
"Jika KPK menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pasangan calon, silakan ditindak dan diproses hukum oleh KPK sehari setelah pelaksanaan pencoblosan," ucap Masinton.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut beberapa calon kepala daerah berpotensi kuat menjadi tersangka. Agus tak mengungkapkan calon yang dimaksud tapi menyebut ada yang berstatus petahana.
"Saya nggak boleh nyebutkan nama dulu. Ada beberapa yang sekarang running di pilkada itu terindikasi sangat kuat, mereka melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu," ujar Agus saat diwawancarai wartawan setelah mengisi Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3). (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini