"Hari ini, atas undangan KPK dilakukan rapat koordinasi dan gelar perkara dengan Kejati Sumut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).
"Tim Korsup Penindakan KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Dekonsentrasi Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa tahun anggaran 2015 dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,53 miliar," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK akan membantu melakukan pencarian tersangka dan mendukung penuntasan perkara ini melalui dukungan ahli atau dukungan kegiatan lain yang memungkinkan," ujar Febri.
Dalam kasus ini Kejati Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya yaitu Rahmat Jaya Pramana dan Budhiyanto Suryanata telah diproses di persidangan. Dari 3 orang lainnya, Febri mengatakan satu orang menjadi DPO (Taufik HM), seorang lagi berinisial EDBS (Edita DB Siburian) masih disidik, dan satu orang lagi sudah meninggal dunia.
Menurut Febri, ini bukan pertama kalinya KPK memberi bantuan supervisi. Sebelumnya KPK telah berulang kali melaksanakan korsup untuk sejumlah kasus, seperti diamanatkan UU KPK.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi trigger mechanism untuk membantu dan memperkuat penegak hukum lain dalam kerja pemberantasan korupsi," tutur Febri.
(nif/rvk)