"51 buronan berhasil ditangkap tim intel Kejaksaan RI sebagai implementasi program tabur (tangkap buronan) 31.1 di Bulan Januari 2018," ujar Jamintel Kejagung Jan Marinka, kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).
Jan mengatakan, dari 51 buronan yang berhasil ditangkap paling banyak disumbang oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Selama Januari 2018, Kejati Sumut berhasil menangkap 8 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dari 51 buronan yang diciduk ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada juga yang belum. Penangkapan ini terkait program Kejagung. Dalam program itu, Kejagung meminta tiap masing-masing menangkap 1 buronan dalam waktu 1 bulan.
Selain menangkap buronan, tim intelijen Kejagung juga menggalakkan eksekusi terhadap tahanan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini