"Mencabut hak politik terdakwa (Nur Alam) selama 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Jaksa juga meminta terdakwa Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar setelah keluarnya putusan pengadilan. Apabila Nur Alam tidak membayar uang pengganti, ia akan dikenai hukuman 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Nur Alam diyakini jaksa terlibat dalam korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.
Selain itu, jaksa menyakini Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.
Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada bulan Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970, dan USD 999.965. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini