APK Pilgub Jatim Proses Cetak, Cagub-Cawagub Harus Patuhi Aturan

APK Pilgub Jatim Proses Cetak, Cagub-Cawagub Harus Patuhi Aturan

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 17:37 WIB
Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilgub Jatim saat ini dalam proses cetak. Sebelum proses cetak, terlebih dulu dilakukan proses lelang. Cagub-Cawagub harus patuhi aturan yang berlaku.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam membenarkan APK dan BK sudah memasuki proses cetak. "Sekarang sudah proses cetak. Itu untuk bahan kampanye maupun APK," ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam, usai melantik 1.422 anggota PPS untuk Pemilu dan Pilpres 2019, se-Lamongan, di GOR Lamongan, Kamis (8/3/2018).

Anam menjelaskan, proses cetak ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses lelang 28 Februari dan masih ada perbaikan hingga 5 Maret lalu. Bahkan, sambung dia, untuk APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, sudah diserahkan ke kabupaten/kota se-Jatim.

"Sebagian kabupaten/kota itu sudah dicetak, jadi tinggal pasang," tuturnya.

Dia menambahkan seluruh desain dan model APK tersebut sudah melalui persetujuan dan difasilitasi oleh KPU Jatim. "Untuk baliho maksimal 5 di setiap kabupaten/kota, untuk umbul-umbul 20/kecamatan, untuk spanduk 1 atau 2 per kelurahan/desa," ucap Anam.

Lebih lanjut, tambah Anam, KPU Jatim juga mempersilahkan masing-masing pasangan calon untuk membuat APK sendiri. "Maksimal 150 persen dari yang diadakan oleh KPU. Sedangkan untuk desain semua APK wajib atas persetujuan KPU Provinsi," tegasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.