"Tadi malam tim kami berhasil mengungkap penangkapan tersangka yang bersangkutan berinisial KB," kata Kasubdit I Dirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
KB ditangkap sekitar pukul 23.00 pada Rabu (7/3) malam. KB menyebarkan konten SARA, isu hoax, penghinaan terhadap ulama, serta penyebaran isu PKI melalui akun Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menyatakan KB juga menghina sejumlah tokoh agama, seperti Ketua MUI Ma'ruf Amin, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Gerindra Prabowo Subianto, hingga Presiden Jokowi. Serta menghina agama dan golongan.
"Penghinaan atau berita bohong terhadap tokoh nasional dan pejabat negara, antara lain menghina Ma'ruf Amin, Said Aqil Siroj, menyerang secara pribadi terhadap tokoh lainnya, misalnya Prabowo, Jokowi, menghina Megawati," kata Irwan.
Polisi menyebut, dalam menjalankan aksinya, KB meretak akun Facebook orang lain. Menurut polisi, tujuan pelaku menyebarkan hoax adalah motif ekonomi.
Selain itu, KB membuat blog palsu dengan mencantumkan nama media nasional untuk menyebarkan konten tersebut. Tak hanya itu, KB juga disebut polisi menyebarkan konten porno dalam Facebook.
"Dia juga membuat (akun) Blogspot, hampir semua media ada di sini, misalnya MI, detik, Tempo. Hampir semua ada," ujarnya.
Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini