Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Anak Gelonggong Ibu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Anak Gelonggong Ibu

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 13:27 WIB
Dengan tambahan 3 tersangka baru, total ada 10 tersangka (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya seorang ibu akibat digelonggong air. Dengan tambahan tiga tersangka baru, total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah 10 tersangka.

Kasat Reskrim Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan hari ini setelah dilakukan pengembangan dari keterangan para tersangka dan saksi. Salah satu tersangka adalah orang dekat korban.

"Tiga tersangka baru ini inisialnya Y, R dan W. Semua laki-laki. Ketiganya memiliki hubungan kekerabatan atau saudara, satu nasab ada juga yang hubungan perkawaninan," kata Andana, Kamis (8/3/2010).

Dijelaskan Andana, tersangka baru dijerat dengan pasal yang berbeda dibanding tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, namun masih menjadi satu rangkaian dengan kasus tewasnya korban Tukinem, warga Dusun Jeruk Gulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan Trenggalek.

"Untuk lebih jelasnya tentang identitas para tersangka nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Kapolres," imbuhnya.

Andana menambahkan, selain menetapkan tersangka baru, polisi juga sedang mendalami motif kasus tersebut. Dalam analisa saat ini, penyidik menguji dua motif, yakni ritual serta motif asmara. Namun Andana enggan menyebutkan secara rinci terkait motif tersebut.

Sebelumnya korban Tukinem, warga Dusun Jeruk Gulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan ditemukan meninggal dunia setelah dikeroyok oleh para tersangka. Dalam kekerasan tersebut tersangka menyiksa korban dengan cara digelonggong air dari selang serta disumpal kain.

Dalam keterangan kepada polisi, para tersangka mengaku, aksi kekerasan itu diyakini sebagai upaya pengobatan alternatif agar penyakit yang dikeluhkan korban bisa hilang. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.