"WNI yang memenuhi persyaratan boleh atau dapat mencalonkan dalam pilpres," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari, saat dihubungi detikcom, Kamis (8/3/2018).
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri. Ia mengatakan syarat ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu harus memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam pasal 222," kata Hasyim.
Dalam pasal itu, disebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Itu artinya Tommy atau Yusril harus didukung oleh koalisi parpol yang juga ikut Pemilu 2014, sesuai syarat tersebut.
Hasyim pun mengingatkan, parpol yang dapat mencalonkan adalah parpol yang pernah ikut dalam pemilu sebelumnya. Kemudian menurut dia, parpol juga harus memiliki suara sah di nasional atau mempunyai kursi di DPR, sesuai dengan ambang batas capres atau presidential threshold dalam UU Pemilu.
"Parpol yang dapat mencalonkan pilpres hanya parpol lama," tutur Hasyim.
"Pasal 222 UU 7 tahun 2017 menentukan bahwa parpol yang dapat mencalonkan dalam pilpres adalah parpol peserta pemilu 2014 yang punya suara 20 persen dari suara sah nasional pemilu 2014 atau punya 25 persen kursi DPR hasil Pemilu 2014," sambungnya.
Adapun 10 parpol yang saat ini ada di DPR adalah PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, PKS, Nasdem, PAN, dan Hanura. PBB sebenarnya menjadi partai peserta Pemilu 2014 dengan perolehan suara nasional 1,46%. Namun karena tak memenuhi syarat, PBB tak bisa masuk parlemen.
Seperti diketahui, Partai Berkarya menyebut ingin mencapreskan Tommy Soeharto. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Berkarya Andi Picunang.
Baca juga: Partai Berkarya: Capres Kami Tommy Soeharto! |
"Kalau kita capresnya Tommy Soeharto," ucap Andi, Kamis (8/3).
Kemudian PBB juga pede ingin mencapreskan sang ketum, Yusril Ihza Mahendra. PBB sendiri baru saja mendapat penetapan sebagai peserta Pemilu 2019, setelah memenangkan sengketa pemilu melawan KPU.
"Sampai hari ini PBB tetap pada keputusannya mencalonkan Pak Yusril sebagai capres," ujar Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono saat dihubungi, Kamis (8/3/2018). (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini