"Karena kekosongan hukum kita, kan barang yang susut atau gampang rusak itu sebenarnya bisa segera dilelang, tapi ada orang berpendapat lain yaitu harus kita mendapat izin pemilik," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat Rakernis Bareskrim Polri 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3/2018).
Syarif mencontohkan barang sitaan berupa mobil yang menurutnya nilainya akan semakin turun. Selain itu, menurut Syarif, biaya pemeliharaan pun mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Syarif mengatakan KPK tengah menyusun draf berkaitan hal itu untuk diusulkan ke MA. Draf itu disebut Syarif akan melibatkan Polri serta Kejaksaan.
"Sekarang kami lagi bikin draft Perma, kami libatkan Polri dan Kejaksaan untuk jangan lagi persetujuan (pemilik), tapi pemberitahuan saja," ujar Syarif.
"Nanti hasil lelangnya dimasukkan di account (rekening) pengadilan. Kalau putusannya nanti betul-betul milik dia, ya pengadilan tinggal memberikan (hasil lelang ke pemilik barang)," imbuh Syarif.
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini