KPK Segera Usulkan Draf Aturan Lelang Barang Sitaan ke MA

KPK Segera Usulkan Draf Aturan Lelang Barang Sitaan ke MA

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 10:45 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK tengah menyusun draf tentang aturan lelang barang sitaan hasil perkara korupsi. Draf itu nantinya akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dijadikan Peraturan MA (Perma).

"Karena kekosongan hukum kita, kan barang yang susut atau gampang rusak itu sebenarnya bisa segera dilelang, tapi ada orang berpendapat lain yaitu harus kita mendapat izin pemilik," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat Rakernis Bareskrim Polri 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3/2018).


Syarif mencontohkan barang sitaan berupa mobil yang menurutnya nilainya akan semakin turun. Selain itu, menurut Syarif, biaya pemeliharaan pun mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil ini kalau kita simpan saja dan kita pelihara juga pakai uang, itu kan sudah susut (nilai barangnya). Jadi (nilai untuk ganti) kerugian negaranya kurang," ujar Syarif.

Oleh karena itu, Syarif mengatakan KPK tengah menyusun draf berkaitan hal itu untuk diusulkan ke MA. Draf itu disebut Syarif akan melibatkan Polri serta Kejaksaan.


"Sekarang kami lagi bikin draft Perma, kami libatkan Polri dan Kejaksaan untuk jangan lagi persetujuan (pemilik), tapi pemberitahuan saja," ujar Syarif.

"Nanti hasil lelangnya dimasukkan di account (rekening) pengadilan. Kalau putusannya nanti betul-betul milik dia, ya pengadilan tinggal memberikan (hasil lelang ke pemilik barang)," imbuh Syarif.

[Gambas:Video 20detik]

(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads