Pengembalian uang negara oleh KPK itu terdiri atas dua kategori. Masing-masing melalui penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hibah barang rampasan.
"Lebih dari Rp 188 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara. Termasuk dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 82 miliar," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermacam barang yang laku dilelang KPK antara lain lukisan dari kasus suap raperda reklamasi terpidana M Sanusi, perhiasan dan jam tangan mahal dari korupsi kuota impor sapi dengan terpidana Ahmad Fathanah, tanah yang sebelumnya milik terpidana suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang Angelina Sondakh, dan sebagainya.
Sementara itu, lanjut Basaria, dari hibah barang rampasan ada sekitar Rp 88,6 miliar yang dihibahkan ke negara. Nilai nominal tersebut diperoleh dari penyerahan empat aset tanah dan bangunan, antara lain:
- Senilai Rp 49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum batik.
- Senilai Rp 24,5 miliar kepada ANRI untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi.
- Senilai Rp 2,9 miliar di Karawang Barat untuk BPS yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor.
- Wisma penginapan beserta isinya senilai Rp 11,9 miliar kepada Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional untuk Rupbasan Pekanbaru.
"Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara, baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak, untuk kegiatan pemerintahan," kata Basaria. (nif/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini