"Banyak sekali pengaduan warga minta ditangkapi, kan mengganggu lingkungan, kotorannya. Kemudian kalau mau kawin, naik genteng berisik. Kucing itu yang selalu nggak ada pemiliknya," kata Kepala Sudin KPKP Bayu Sari Hastuti kepada detikcom, Rabu (7/3/2018) malam.
Bayu mengatakan, petugas tidak menentukan jadwal rutin untuk melakukan penangkapan kucing liar. Petugas bertindak bila mendapat aduan dari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kucing liar bukan target utama penangkapan oleh petugas. Anjing liar, monyet, hingga musang juga turut ditangkap.
"Kalau ada anjing liar pun kita tangkepin, tergantung. Jadi ada hewan-hewan yang rentan menularkan penyakit rabies, misalnya anjing atau kucing, kera. Sekarang ada juga musang yang harus kita vaksinasi," paparnya.
Bayu menuturkan warga bisa melapor ke RT atau RW setempat bila ingin kucing liar di wilayah pemukiman ditangkap. "Warga bisa tulis surat, biasanya dari RT-nya atau RW-nya meneruskan ke dinas minta nangkepin," sebutnya.
Bayu mengatakan hewan liar yang ditangkap akan dibawa ke rumah observasi rabies milik Dinas KPKP. Dia menuturkan hewan liar yang ditangkap akan divaksin dan disterilisasi.
"Ada rumah observasi rabies namanya. Kita punya UPT punya Dinas KPKP. Ada observasi rabies, lokasinya di Pasar Minggu. Ada klinik hewan, ada kandang-kandangnya banyak, dirawat, dikasih makan, disterilisasi, termasuk untuk mengurangi perkembangan kucing," tuturnya. (fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini