Ketiga orang tersangka adalah Dwiyani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulia yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tersangka ketiga yakni Direktur PT Hutama Sejahtera Radofa, Fajar Salomo Hutapea sebagai pemenang tender alkes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teguh, ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 13 item alat kesehatan pada anggaran tahun 2014. Nilai kontrak pengadaan alat ini sebesar Rp 10,8 miliar.
"Untuk nilai pagu sebesar Rp 15 miliar. HPS sebesar Rp 12,6 miliar dan nilai kontrak Rp 10,8 miliar. Untuk kerugian masih dihitung BPKP Provinsi DKI Jakarta," kata Teguh.
(aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini