Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan PK ke MA. Begini lika-likunya sejak divonis 2 tahun, cabut banding, hingga ajukan PK:
Foto
Lika Liku Kasus Ahok dari Divonis 2 Tahun hingga Ajukan PK

Ahok divonis 2 tahun penjara pada Selasa (9/5/2017) dalam sidang yang digelar di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Vonis tersebut tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.Β (Foto: Pool/Kurniawan Mas'ud)
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok kemudian ditahan di Rutan Mako Brimob (Foto: ANTARA Foto)
Tim kuasa hukum Ahok sempat memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (22/5/2017). Namun sehari setelahnya, istri Ahok yaitu Veronica Tan mengumumkan bahwa Ahok mencabut memori banding itu (Foto: Ari Saputra)
Veronica sempat menangis saat membacakan surat yang ditulis Ahok dari penjara soal pencabutan banding. "Saya tahu tidak mudah bagi Saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini," kata Vero membacakan surat Ahok, Rabu (23/5/2017). (Foto: Ari Saputra)
Hampir 9 bulan berselang, beredar foto surat memori peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dari foto yang beredar, dalam berkas tersebut tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Berkas tersebut ditujukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018.
Mahkamah Agung telah menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) dari tim kuasa hukum Basuki T Purnama alias Ahok, terpidana kasus penistaan agama. MA menunjuk majelis hakim untuk permohonan PK ini. (Foto: Ari Saputra)