Ini Perpres Jokowi soal Pencegahan TPPU dan Pendanaan Terorisme

Ini Perpres Jokowi soal Pencegahan TPPU dan Pendanaan Terorisme

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 11:51 WIB
Presiden Jokowi (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengawasan ketat pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian perpres ini mewajibkan korporasi menyediakan informasi mengenai korporasi dan pemilik manfaatnya atas dasar permintaan instansi berwenang atau penegak hukum.

"Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun," demikian bunyi pasal 21 pepres ini.

Ini isi perpres tersebut:

(fjp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads