Kasus Ahmad Dhani, Polisi Segera Limpahkan Barang Bukti ke Jaksa

Kasus Ahmad Dhani, Polisi Segera Limpahkan Barang Bukti ke Jaksa

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 13:51 WIB
Ahmad Dhani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, ke kejaksaan berkaitan dengan kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat Ahmad Dhani. Pelimpahan akan dilakukan pada Selasa (6/3).

"Iya insyaallah, sudah (surat pemanggilan disampaikan ke Ahmad Dhani)," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas dinyatakan lengkap per 12 Februari 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk kasus Ahmad Dhani Prasetyo hari ini, kita menerima tembusan P21. Surat P21 dari Kejari Jaksel tertanggal 12 Februari 2018 dengan nomor P145/1.1.3/EUH.1/2/2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri. Tindak lanjutnya pemeriksaan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Mardiaz, Kamis (15/2).

Ahmad Dhani dijerat dengan dugaan melakukan ujaran kebencian melalui cuitan sarkastis. Dia sebelumnya dilaporkan oleh Jack Boyd.

Dhani pun dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads